Keperawatan
sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, ikut menentukan menentukan
mutu dari pelayanan kesehatan. Tenaga keperawatan secara keseluruhan jumlahnya
mendominasi tenaga kesehatan yang ada, dimana keperawatan memberikan
konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan
yang relatif, berkelanjutan, koordinatif dan advokatif. Keperawatan sebagai
suatu profesi menekankan kepada bentuk pelayanan professional yang sesuai
dengan standart dengan memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan
yang diberikan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik.
Pada
lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai
berikut, keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan,
berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan
kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup
seluruh proses kehidupan manusia. perawat
menurut ICN (international council of nursing) tahun 1965, perawat adalah
seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat
serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan
yan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan
pelayanan penderita sakit.
Perawat sebagai bagian dari tim kesehatan yang ada di rumah sakit,
merupakan komunitas terbanyak dari profesi yang ada di rumah sakit.
Sebagai komunitas yang terbanyak, baik buruknya perawat perawat di
sebuah rumah sakit akan berdampak terhadap citra rumah sakit sebagai
pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat. Wacana tentang komunitas
keperawatan telah lama disampaikan oleh Prof Ma’arifin Husein sejak
beberapa tahun yang lalu, dan konsep tentang Komite Keperawatan;
sebagaimana di rumah sakit juga ada Komite Medis, Komite Keperawatan
mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, yaitu berdasar Kep Mendagri No. 1
tahun 2002. Dalam Kep Mendagri tersebut menyebutkan bahwa di Rumah
Sakit terdapat Komite Medis, dan Komite Keperawatan. Komite Keperawatan
disebutkan adalah merupakan kelompok profesi perawat/ Bidan yang
anggotanya terdiri dari perawat, bidan, dan mempunyai tugas membantu
direktur menyusun standar keperawatan, pembinaan askep, dan pembinaan
etika.
Prinsip sinergisme yang memberlihatkan thinking power kelompok terpilih
untuk bersama-sama berupaya memperoleh keluaran yang lebih efektif. Tenaga
keperawatan profesional diberdayakan untuk berkontribusi secara
kolektif terhadap proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan
pelayanan keperawatan.
Tujuan Komite keperawatan
- Mewujudkan profesionalisme dalam pelayanan keperawatan.
- Memberikan masukan kepada pinpinan rumah sakit berkaitan dengan profesionalisme perawat dlam memverikan pelayanan keperawatan.
- Menyelesaikan masalah – masalahterkait dengan penerapan disiplin dan etik keperawatan.
- Meningkatakan mutu pelayanan keperawatan.
- Peran Komite Keperawatan
- Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi keperawatan melalui kegitan terorganisasi.
- Mempertahankan pelayanan keperawatan berkualitas dan aman bagi pasien.
- Menjamin tersedianya perawat yang kompeten, etis sesuai dengan kewenangannya.
- Menyelesaikan masalah keperawatan yang terkait dengan disiplin, etik dan moral perawat.
- Melakukan kajian berbagai aspek keperawatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- Menjamin diterapkannyastandar praktik, asuhan dan prosedur keperawatan.
- Membangun dan membina hubungan kerja tim di dalam rumah sakit.
- Merancang, mengimplementasikan serta memantau dan menilai ide – ide baru.
- Mengkomunikasikan, mendidik, negosiasi dan merekomendasikan hasil kinerja perawat untuk pengembangan karir.
Fungsi Komite Keperawatan
- Menjamin tersedianya norma – norma : standart praktek/asuhan/prosedur keperawatan sesuai lingkup asuhan dan pelayanananserta aspek penting asuhan area keperawatan.
- Menetapkan lingkup praktek, kompetasi, dan kewenangan fungsional tenaga keperawata, merumuskan norma – norma : harapan dan pedoman prilaku serta menyedikan alat ukur pantau kinerjatenaga keperawatan.
- Menjamin kompetensi tenaga keperawatan dengan melaksanakan assesmen, mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya.
- Menjaga kualitas asuhan melalui perumusan rencana peningkatan mutu keperawatan tingkat rumah sakit: menetapkan alat – alat pemantauan, besar sampel, nilai batas, metodelogi pengumpulan data, tabulasi serta analisis data.
- Memantau pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan evaluasi mutu keperawatan.
- Mengintegrasikan proses peningkatan mutu keperawatan dengan rencana rumah sakit untuk menemukan kecenderungfan dan pola kinerja yang berdampak pada lebih dari satu departemen atau pelayanan.
- Mengkomunikasukan informasi hasil telaah mutu keperawatan kepada semua yang terkait, misalnya komite mutu rumah sakit.
- Mengusulkan solusi kepada manajemen atas masalah yang terkait dengan keprofesionalan tenaga dan asuhan dalam sistem pemberian asuhan, misalnya sistem pelaporan pasien, penugasan staf.
- Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan keperawatan.
- Mempertahankan keterkaitan antara teori, riset dan praktek.
Peran Komite Keperawatan
- Fasilitator pertumbuhan dan perkembangan profesi melalui kegiatan yang terkoordinasi.
- Tim kendali mutu untuk mempertahankan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman.
- Problem solver dalam mengatasi masalah keperawatan yang terkait dengan etik dan sikap moral perawat.
- Investigator, kelompok peneliti yang mengkaji berbagai aspek keperawatan untuk meningkatkan pelayanan.
- Implementator,vmenjamin diterapkannya standar praktek, asuhan, dan prosedur.
- Human relation team, menjamin hubungan kerja dengan staff
- Designer/implementator/pemantau dan evaluator ide baru.
- Komunikator, edukator, negosiator, dan pemberi rekomendasi terhadap hasil kerja staff.
Susunan Organisasi & Uraian Tugas Masing-Masing
1. Ketua Komite Keperawatan
- Memberikan kepemimpinan, dukungan, bimbingan dan arahan kepada sub komite
- Memberikan masukan kepada Departemen Keperawatan dan Direktur Rumah Sakit terhadap ketenagaan, sistem dan standar pelayanan keperawatan
- Bersama pengurus lain dan anggotanya menyususn rencana program komite keperawatan selama satu periode kepengurusan
- Mengesahkan rencana program komite ke Direksi Rumah sakit dan mensosialisasikan dengan departemen keperawatan dan anggota komite keperawatan
- Terlibat langsung dalam pembuatan, pengembangan dan evaluasi standar praktek keperawatan
- Ikut serta dalam penyusunan, pelaksanaan pengembangan profesi keperawatan
- Terlibat langsung dalam penyusunan standar etik, evaluasi penerapan kode etik profesi dan proses pembinaan
- Memberikan rekomendasi terhadap pemecahan masalah keperawatan
- Berkoordinasi dengan departemen keperawatan dalam pelaksanaan, evaluasi standar praktek keperawatan, penerapan etik profesi dan peningkatan profesionalisme tenaga keperawatan
- Meriview berbagai isu yang berkembang dan merujuk ke sub komite yang sesuai
- Memberikan pertimbangan tentang penempatan tenaga keperawatan di Rumah Sakit
- Memantau kegiatan/ program kerja dari sub komite
- Menjalin hubungan dengan organisasi profesi nasional seperti PPNI dan IBI
2. Sekretaris Komite Keperawatan
- Melaksanakan kegiatan tatausaha/ kesekretariatan dan kerumahtanggaan komite keperawatan
- Membuat agenda kerja bersama ketua komite dan sub komite keperawatan
- Menyusun dan memfasilitasi proses pelaksanaan program komite keperawatan
- Melaksanakan tugas – tugas pendokumentasian kegiatan komite keperawatan
- Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat yang terkait dengan komite keperawatan
- Membuat notulen rapat dan membuat laporan kepada pihak terkait
- Mengendalikan surat masuk dan keluar komite keperawatan
- Melaksanakan tugas pencatatan ide-ide atau masukan dari anggota komite keperawatan untuk ditindaklanjuti dalam rapat komite keperawatan
- Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai sekretaris komite
3. Bendahara Komite Keperawatan
- Melakukan perencanaan dan pengendalian pendanaan komite keperawatan dalam pelaksanaan tugas komite dan hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan komite keperawatan
- Melakukan pencatatan da pembukuan serta mengumpulkan bukti keuangan
- Memberikan informasi perkembangan keuangan komite keperawatan
- Mengikuti rapat-rapat komite keperawatan
- Melakukan koordinasi dengan ketua komite dalam pelaksanaan keuangan komite keperawatan
- Mengumpulkan berkas pelaporan keuangan komite keperawatan
- Mempersiapkan laporan keuangan bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku dilingkungan komite
- Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai bendahara komite
4. Sub Komite Kredential
- Menyusun konsep dasar dan mekanisme kredensial bagi tenaga keperawatan (perawat dan bidan) di Krakatau Medika Hospital
- Menyusun standar asuhan keperawatan di Krakatau Medika Hospital yang sesuai dengan standar Depkes RI dan melakukan Deseminasi terahadap standar tersebut
- Menyusun dan mengembangkan Metode Asuhan Keperawatan Profesional di Krakatau Medika Hospital
- Memberikan pertimbangan tentang perencanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan yang spesifik
- Menetapkan dan mengevaluasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta menetapkan proses - proses yang belaku dalam program tersebut
- Berpartisipasi dalam program rekruitmen dan orientasi tenaga keperawatan melalui kolaborasi dengan Manager Keperawatan dan Kepala Bagian SDM
- Membantu dalam pelaksanaan program penelitian dan pengembangan RS khususnya di bidang keperawatan
- Membantu dan memfasilitasi program bimbingan mahasiswa yang sedang melakukan penelitian bidan keperawatan atau yang praktek di lingkungan keperawatan melalui berkolaborasi dengan Manager Keperawatan dan Diklat Rumah Sakit
- Memelihara lingkungan yang kondusif untuk pemanfaatan dan peningkatan riset keperawatan
5. Sub Komite Disiplin
- Menyusun Standar Etik Profesi, hak dan kewajiban perawat/ bidan, hak dan kewajiban pasien, peraturan rawat inap dan mensosialisakannya
- Menyusun prosedur penanganan etik/ disiplin profesi dan sanksinya
- Mengevaluasi penerapan kode etik profesi keperawatan dan kebidanan
- Membantu ketua komite dalam memberikan rekomendasi/ masukan kepada departemen keperawatan terhadap tenaga keperawatan yang melakukan pelanggaran etik/ disiplin profesi
- Melakukan sosialisasi dan promosi tentang disiplin profesi kepada seluruh tenaga keperawatan
- Melakukan pembinaan terhadap tenaga keperawatan yang melanggar etik/ disiplin profesi
- Bekerjasama dengan panitia K3RS dalam memantau ketertiban dan kepatuhan peraturan rumah sakit serta rawat inap
6. Sub Komite Mutu
- Membantu ketua komite dalam mengendalikan mutu asuhan keperawatan
- Mengevaluasi metode asuhan keperawatan, kepatuhan pelaksanaan SPO, standar asuhan keperawatan, protokol keperawatan dan pedoman yang berlaku dilingkungan rumah sakit.
- Memantau dan menilai pelaksanaan standar asuhan keperawatan serta bekerja sama dengan sub komite kredential dalam mengembangkan ke bentuk yang lebih komprehensif
- Mengintegrasikan peningkatan mutu keperawatan dengan rencana strategis rumah sakit
- Memberikan pertimbangan rencana pengelolaan, pengadaan dan penggunaan alat-alat kesehatan
- Memonitor efisiensi dan efektifitas penggunaan alat-alat kesehatan
- Menyusun dan merevisi rencana peningkatan mutu keperawatan
- Membantu ketua komite dalam memberikan masukan kepada Departemen Keperawatan terhadap rencana pemantauan mutu pelayanan keperawatan, pengadaan peralatan/ barang Menyusun dan merevisi prosedur (SPO) yang berlaku di pelayanan keperawata melalui kolaborasi dengan departemen keperawatan dan komite mutu RS
Sumber :
Pedoman
Penyelengaraan Komite Keperawatan Rumah Sakit
Direktorat Bina
Pelayanan Keperawatan
Direktorat Jendral
Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI Jakarta Februari 2011
Admin weblog - AK
Salam kenal. Terima kasih telah berkunjung ke Medianers. Saya juga Sekretaris Komite Keperawatan di Salah satu RSUD milik daerah.
ReplyDeletetolong sarannya..,.. prosedur apa saja yg harus disiapkan untuk pengajuan dibentuknya komite keperawatan di RS?...
ReplyDelete